Rabu, 09 Agustus 2017

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH

Draft UU Anti Terorisme

Barang siapa yg mengeluarkan pernyataan mendukung terorisme baik secara langsung, tertulis, atau tidak langsung melalui media sosial, apapun bentuknya diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.

Barang siapa ikut serta mendukung kegiatan permusuhan terhadap Negara,  Aparat Negara dan simbol negara yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila baik berupa ucapan,  tulisan, suara,  film dalam bentuk apapun diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun.

Barang siapa melakukan penyerangan fisik terhadap PNS,  aparat TNI dan Polri,  bangunan milik negara diancam dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
a.  Jika korban luka parah,  minimal 10 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
b. Jika korban meninggal dunia minimal penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
c. Pengrusakan  bangunan milik negara dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
d. Jika pelaku adalah PNS atau anggota TNI/POLRI diancam dengan hukuman penjara minimal penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Barang siapa terlibat langsung gerakan perlawanan bersenjata,  peperangan dan kekerasan didalam dan luar negeri tanpa izin tertulis dari lembaga resmi pemerintah, menjadi simpatisan organisasi terlarang,  menjadi pasukan paramiliter/militer tanpa izin maka diancam hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Barang siapa membuat, memperbanyak, membeli, menjual, menyimpan,  memiliki, membawa dan menyebarkan tulisan langsung maupun elektronik,  pamflet, stiker, buku, selebaran, soft copy dan hard copy termasuk spanduk yg bermuatan tentang organisasi terlarang,  organisasi teroris dan organisasi apapun yg berazas selain pancasila dipidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Penggunaan pakaian dan identitas organisasi terlarang,  termasuk organisasi terorisme diancam pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar